Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Pengawasan Over Dimensi, Over Loading (ODOL) dan Perizinan Angkutan di Kabupaten Banjar.
Dalam pengawasannya Dishub melakukan penertiban atau razia ODOL angkutan umum yang melanggar lalu lintas serta tidak melengkapi surat KIR.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Fitri Hernadi melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan, Muhammad Arief mengatakan, jika telah melaksanakan hampir 80 persen pengawasan di kabupaten/kota dalam hal penanganan ODOL bagi angkutan muatan, Kabupaten Banjar, Jumat (4/10/2024).
Arif menyampaikan fokus kegiatan ini lebih menitikberatkan kepada sosialisasi, memberikan edukasi serta memberikan peringatan kepada mobil angkutan yang sering memuat angkutannya melebihi kapasitas.
“Karena dengan melebihi kapasitas angkutannya menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan. Maka kegiatan ini lebih mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Di samping itu, kami juga memeriksa dokumen kendaraan tidak lengkap, dimensi dan muatan yang melanggar aturan,” ujar Arif.
Dari kegiatan penindakan dan pemeriksaan angkutan barang dan angkutan umum yang dilaksanakan masih ditemukan pelanggaran terhadap perizinan kendaraan bermotor yang diperiksa dan diberikan Surat Teguran dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel dengan pelanggaran tidak dilengkapi KIR.
“Oleh karena itu, penindakan berupa sosialisasi dan memberikan peringatan terhadap armada truk ODOL dianggap penting untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan,” kata Arif. MC Kalsel/scw