Kelebihan Kapasitas Lapas Kelas II A Jadi Perhatian Utama Kakanwil Kemkumhan Kalsel

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru, Ferdinand Siagian menyampaikan sambutan pada kegiatan Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan, di Aula Kantor Wilayah Kemkumham Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Rabu (2/5). MC Kalsel/Jml

Mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Jendral Kemenkumham RI, Ferdinand Siagian resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan, menggantikan Imam Suyudi yang dialih tugaskan sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Sebagai Kepala Kanwil Kemenkumhan Provinsi Kalsel yang baru, Ferdinan mempunyai beberapa tugas yang harus diselesaikannya, seperti mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Teluk Dalam, Banjarmasin.

Untuk itu Ferdinand akan mengusulkan bantuan perluasan bangunan Lapas kepada Kemenkumham, agar fasilitas yang tersedia lebih memadai.

“Mengingat kondisi Lapas yang berdesak-desakan kerap menjadi celah terjadinya tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh sesama penghuni Lapas” ujarnya.

Ferdinand juga menuturkan, bahwa pihaknya akan lebih memperketat pengawasan peredaran narkotika yang berasal dari Lapas. Dirinya juga tidak akan segan-segan untuk menindak oknum sipir yang terbukti membantu peredaran narkotika dari dalam Lapas.

Sementara itu ditempat yang sama, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kementerian Hukum dan HAM, Ambeg Paramarta menilai upaya membangun Lapas dan Rutan baru guna menanggulangi kelebihan kapasitas, bukanlah solusi untuk jangka panjang ditengah keterbatasan APBN.

Untuk itu pihaknya akan menyiapkan sistem hukum pidana alternatif yang mana dalam revisi KUHP Pidana, hukum pidana bukannya hanya dalam bentuk sanksi penjara, tetapi ada alternatif lainnya.

“Tidak semua tindak pidana itu harus berujung penjara, ada juga hukum alternatif untuk tindak pidana dibawah ancaman pidana 5 tahun seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan” tuturnya.

Lebih jauh Ambeg mengatakan, dalam internal Kemenkumham ada sebuah mekanisme reintegrasi sosial, seperti pembebasan bersyarat dan proses asimilasi narapidana, serta bentuk-bentuk yang bisa mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas.

“Kemenkumham sudah meluncurkan kebijakan pembebasan bersyarat online, dengan sistem online ini para pidana dapat mengurus remisi hanya dalam kurun waktu 12 hari saja,  hal ini tentu akan berdampak terhadap pengurangan kelebihan kapasitas di Lapas” pungkasnya. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan