Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Rahmadin mengajak kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel untuk berbuat dan bertindak secara profesional.
“Selain bertindak profesional, tentunya juga diperlukan untuk memantapkan perencanaan pengadaan, laksanakan sesuai aturan, serta tingkatkan pengawasan,” ujar Rahmadin di salah satu hotel di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Rakorda diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, Inspektur Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalsel, Kepala UKPBJ Kabupaten/Kota se-Kalsel, Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalsel, dan lainnya.
Rahmadin juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala LKPP RI, dan nara sumber dan seluruh peserta, yang berkenan berpartisipasi dan berhadir dalam penyelenggaraan Rakorda UKPBJ tersebut.
“Kehadiran kita dalam forum ini mencerminkan suatu kesungguhan, tekad dan keseriusan untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan serta koordinasi, demi terwujudnya UKPBJ sebagai pusat keunggulan pengadaan, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota se-Kalsel,” lanjutnya.
Disampaikan, bahwa anggaran untuk pengadaan barang/jasa terus meningkat, untuk tahun 2024 anggarannya sebesar Rp 6,8 triliun lebih, dan untuk penyedia, sebesar 4,7 triliun atau sekitar 68,7 persen, untuk itu diperlukan UKPBJ yang proaktif dan pelaku pengadaan yang kompeten agar proses pengadaan dapat terlaksana secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan value for money.
Pemprov Kalsel terus berupaya untuk membangun infrastruktur, membangun pendidikan, membangun sektor kesehatan, meningkatkan pelayanan dan membangun sektor-sektor lainnya, yang semuanya akan bersentuhan dengan pengadaan barang dan jasa, untuk itu diharapkan dukungan dan pendampingan dari LKPP agar proses pengadaan barang/jasa dapat lancar.
Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, diinstruksikan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri sampai dengan 95 persen dari jumlah total pengadaan barang/jasa.
“Pemprov Kalsel melalui Biro PBJ saat ini sudah mengaplikasikan e-katalog lokal pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan berbagai macam produk termasuk pekerjaan konstruksi, dan pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing sudah menempati urutan pertama dari metode pengadaan barang/jasa lainnya,” ujarnya.
Kemudian sinergitas badan kepegawaian dan bagian organisasi serta UKPBJ diperlukan guna mendukung ketersediaan SDM pejabat fungsional PBJ di daerah masing-masing, dengan memperhatikan kesejahteraan pejabat fungsional PBJ secara lebih optimal sebagaimana amanah pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah KPK.
“Alhamdulillah, di lingkungan Pemprov Kalsel saat ini sudah memiliki pejabat fungsional PBJ sebanyak 30 orang atau sudah terpenuhi 100 persen dari kebutuhan SDM pejabat fungsional sebanyak 30 orang,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz