Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berusaha menjangkau seluruh subyek pemanfaatan ruang laut untuk memberikan pemahaman melalui berbagai sosialisasi terarah kepada masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap di wilayah Provinsi Kalsel.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dislutkan Provinsi Kalsel Rusdi Hartono melalui Sekretaris Dislutkan Kalsel, Nadiyah saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Aula Dislutkan Kalsel, Banjarbaru, Selasa (24/9/2024).
Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (10), yang menyebutkan tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL yaitu kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, dan keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 15 tahun 2023 tentang petunjukpelaksanaan fasilitasi persetujuan kesesuaiankegiatan pemanfaatan ruang laut bagi masyarakat lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Oleh karena itu, dalam rangka menindaklanjuti peraturan tersebut, saat ini provinsi kalimantan selatan telah mempunyai peraturan daerah terkait penataan ruang laut yang telah yaitu perda nomor 6 tahun 2023 tentang rtrw provinsi kalimantan selatan tahun 2023-2042, yang di dalamnya mengatur lebih lanjut mengenaialokasi ruang dan peruntukannya, salah satunyauntuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau kkprl.
“KKPRL ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut paling singkat 30 (tiga puluh) hari”, kata Nadiyah
Dijelaskan Nadiyah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut terdiri atas persetujuan kkprl untuk kegiatan berusaha, konfirmasi kesesuaian ruang laut untuk kegiatan pemerintah/pemda daerah, dan fasilitasimasyarakat lokal.
Sehingga melalui regulasi tersebut, kementerian kelautan dan perikanan telah mengatur perizinan pemanfaatan ruang laut yang dilaksanakan melalui persetujuan kkprl, konfirmasi kkprl dan fasilitasi pkkprl.
“pendaftaran pkkprl untuk kegiatan berusaha dilakukan dengan menyampaikan permohonan melalui sistem online single submission (oss) sedangkan untuk kegiatan non berusaha melalui sistem elektronik kkp atau e-sea.kkp.go.id”, sebut Nadiyah
pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (kkprl) menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal, kepastian hak, akses dan kontrol masyarakat khususnya masyarakat lokal dan adat terhadap wilayah penghidupan mereka di wilayah pesisir dan laut yang seharusnya mendapatkan prioritas untuk dilindungi dan diakui, serta kepastian berusaha dan berinvestasi bagi pengguna ruang laut lainnya. MC Kalsel/scw