Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menciptakan jalannya Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan berjalan Aman, Tertib dan Damai salah satunya dengan menyelenggarakan apel siaga pengawasan pilkada kalsel 2024.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, Heriansyah mengungkapkan pilkada adalah momentum penting bagi rakyat, untuk memilih pemimpin yang akan memimpin daerah selama lima tahun ke depan.
“Karena ini adalah bentuk komitmen kita bersama, dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran jalannya pesta demokrasi, khususnya di provinsi kalimantan selatan,” ucapnya, Banjarmasin, Selasa (24/9/2024).
Dirinya menerangkan, kampanye merupakan salah satu bagian penting dari demokrasi, namun di sisi lain, masa kampanye juga rentan terhadap potensi konflik, ketidaknyamanan, bahkan disinformasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan dengan kerjasama yang solid antara semua pihak, baik pemerintah, aparat keamanan, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat, pilkada serentak 2024 di kalimantan selatan, akan berjalan sukses, aman, dan damai, serta demokratis.
“Kepada seluruh kandidat, tim sukses, dan para relawan, serta masyarakat, saya ucapkan selamat menyambut pesta demokrasi di banua kita,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bawaslu Prov. Kalsel, Aries Mardiono untuk pilkada kali ini sebanyak 690 peserta yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Pengumpulan seluruh jajaran pengawas pemilu merupakan tahapan selanjutnya setelah mereka diberikan bekal pengetahuan teknis dan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September 2024 hingga H-3 sebelum pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Yang mana para pengawas pemilu memiliki fungsi untuk mengawasi setiap aktivitas kampanye baik paslon, tim kampanye maupun parpol pengusung.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada pihak – pihak yang dituntut netral pada pelaksanaan Pilkada pada pasal 71 ayat 1 pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI ataupun Polri, Lurah atau kepala Desa itu dilarang membuat tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
“Apabila ada kepala desa atau yang lainnya melanggar, maka itu merupakan tindak pidana dan prosesnya melalui sentral hukum terpadu,” pungkasnya. MC Kalsel/usu