Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi unit layanan disabilitan di bidang ketenagakerjaan dalam mendorong dunia usaha untuk para penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Hasnan Ash Shiddieqy menuturkan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia khususnya Kalsel masih sangat kompleks dengan ditandai ketidakseimbangan antara pertumbuhan angkatan kerja dengan kesempatan kerja.
“Walau begitu kita patut bersyukur karena tren Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di provinsi Kalsel mengalami penurunan pada Agustus 2023, TPT Kalsel sebesar 4,31% dan pada februari 2024 turun menjadi 3,89%,” ucapnya, Banjarmasin, Selasa (17/9/2024)
Dirinya menerangkan, pihaknya tetap berupaya menekan tingkat pengangguran, diantaranya dengan melaksanakan kegiatan job fair, pembinaan dan koordinasi ke instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota serta stake holder terkait, melaksanakan bimtek petugas antar kerja, pembinaan dan penguatan Bursa Kerja Khusus (BKK), melaksanakan forum komunikasi penempatan tenaga kerja dalam negeri, serta pembinaan dan sosialisasi unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.
Lanjut, di sisi lain semakin meningkatnya jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas harus direspon dan menjadi perhatian seluruh stakeholder.
“Kami berupaya untuk mendorong dunia usaha untuk memperkerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, dan untuk Perusahaan Swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” terangnya.
Untuk itu, melalui kegiatan ini pihaknya menghimbau kepada seluruh peserta untuk dapat membentuk unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan agar kiranya segera membentuk guna optimalisasi pelayanan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Karena kita ketahui bersama dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pasal 55 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memiliki unit layanan disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang ketenagakerjaan,” tegasnya. MC Kalsel/usu.