Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bagian dari upaya menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Hal ini menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Hal ini sangat penting karena sumber daya manusia kesehatan merupakan komponen penting dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Nurul Ahdani saat membuka kegiatan Monitoring dan evaluasi registrasi tenaga medis pasca terbitnya undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan di Aula Bekumpul Sihat, Dinkes Kalsel, Banjarmasin, Selasa (3/9/2024).
Ia mengatakan transformasi SDM kesehatan yang menjadi pilar ke lima dilaksanakan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan agar terpenuhinya SDM kesehatan yang berkompeten dan berkeadilan, dengan arah tujuan meningkatkan jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan, pemerataan SDM kesehatan selanjutnya meningkatkan kualitas tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Undang-undang tersebut menetapkan regulasi baru terkait perizinan bagi para profesional di bidang kesehatan. Penyelenggaraan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan telah mengacu pada undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu, registrasi dan perizinan tenaga medis sangat penting untuk memastikan bahwa tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan memiliki kompetensi dan kelayakan yang terstandar.
Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi registrasi dan perijinan tenaga medis pasca undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan di wilayah provinsi Kalimantan Selatan sangat penting.
Ia berharap melalui pertemuan ini dapat diperoleh masukan dan saran serta informasi terkait penyelenggaraan registrasi, perizinan dan SKP tenaga medis. Hal ini juga untuk memastikan bahwa setiap tenaga medis dapat memahami dengan jelas persyaratan perizinan, serta untuk memberikan dukungan dalam proses implementasi undang-undang nomor 17 tahun 2023 berialan lancar dan sesuai dengan kebutuhan.
“Pelaksanaan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara konsil kedokteran Indonesia dan stakeholder dalam proses registrasi dokter/dokter gigi khususnya di Kalimantan Selatan,” kata Nurul. MC Kalsel/tgh