Program pembentukan percontohan Kabupaten/Kota anti Korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) sangat tepat sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tingkat daerah.
“Hari ini dilaksanakan sosialisasinya yang akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di Kabupaten/Kota terhadap tindak pidana korupsi di daerah,” kata Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen usai pembukaan Sosalisasi Program Pembentukan Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi di Provinsi Kalsel, di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Senin (26/8/2024).
Menurut Fydayeen, dari enam komponen yang tercakup dalam program percontohan Kabupaten/Kota, yaitu penilaian tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat dan kearifan lokal merupakan pondasi yang kuat untuk membangun daerah yang bebas dari korupsi.
Fydayeen juga menilai bahwa penggunaan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai indikator dengan bobot terbesar dalam program ini merupakan langkah yang tepat.
“Skor MCP telah terbukti menjadi indikator yang komprehensif dalam mengukur kinerja pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi sehingga sejalan dengan program ini yang dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahannya,” tutur Fydayeen.
Dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, lanjut Fydayeen, diperlukan suatu standar yang diterapkan, misalnya tata laksana.
“Tata laksana itu semua hal yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu ada standarnya, ada maklumat pelayanan dan berkaitan dengan tata kelola pelayanannya,” Imbuh Fydayeen. MC Kalsel/Ar