Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti penandatanganan perjanjian kerja sama BUMN dan BUMD pada sektor pertambangan dan pengelolaan sampah secara virtual di Command Center Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (22/08/2024).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Adi Santoso mewakili Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengungkapkan kegiatan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut merupakan strategi nasional dalam hal pencegahan korupsi di Indonesia.
“Harapannya semoga dengan materi tersebut kita bisa mengelola BUMN dan BUMD lebih baik lagi kemudian mampu melaksanakan prinsip-prinsip dalam rangka implementasi pencegahan korupsi di tubuh BUMD maupun BUMN,” ucap Adi.
Dikatakan Adi, tujuan penandatanganan kerja sama BUMN dan BUMD ini yaitu memperoleh komitmen BUMN dalam peningkatan perekonomian lokal, memperoleh komitmen pemerintah daerah untuk peningkatan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah dengan adanya BUMD.
“Juga meningkatkan kapasitas dan daya saing perusahaan daerah secara keseluruhan sehingga dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, meningkatkan kemandirian BUMD melalui implementasi kerja sama dengan BUMN berkelanjutan serta pemanfaatan pengelolaan sampah melalui Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) dan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai co-firing batubara,” kata Adi.
Dengan melibatkan BUMD pada usaha sektor tambang di daerah, pemerintah daerah tidak hanya diam sebagai penonton tanpa menikmati hasil sumber daya alamnya. Namun diharapkan, peran BUMD dalam usaha pertambangan BUMN, tidak hanya sekadar menjadi penerima pasif sub-kontrak pekerjaan.
“BUMD diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya untuk bekerjasama dengan BUMN, baik melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun kualitas tata kelolanya,” tambahnya.
Sementara pengolahan sampah juga didorong Stranas PK sebagai peluang kerja sama yang bisa dilakukan BUMN dan BUMD, mengingat krusialnya masalah sampah hampir di seluruh daerah di Indonesia. Kondisi pengolahan sampah di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia belum tertangani secara keseluruhan dengan baik sehingga akan berakhir dengan pembakaran sampah terbuka, dikubur ataupun dibuang bebas yang akan bermuara ke laut.
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan tersebut juga diisi dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN, untuk mengajak lebih banyak kerja sama BUMN BUMD di seluruh daerah di Indonesia. MC Kalsel/Rns