Dinsos Kalsel Kembali Laksanakan Bimtek Penyelenggaraan UGB dan PUB 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial Provinsi Kalsel melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) tahun 2024 selama tiga hari.

Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel Muhammadun melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Surya Fujianorochim dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi pemerintahan dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yang mensyaratkan peningkatan kualitas mutu pelayanan di segala bidang termasuk di dalamnya pemantauan pengawasan penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

“Dinas Sosial sebagai salah satu satuan kerja perangkat daerah teknis Provinsi Kalsel mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan diantaranya adalah pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB),” kata Surya, Banjarmasin, Senin (19/8/2024).

Dinas Sosial Provinsi Kalsel bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalsel yang mana merupakan lembaga administrasi dari menerima berkas, memproses, menerbitkan izin maupun non perizinan atas hasil pertimbangan teknis dari SKPD teknis terkait.

Tahapan penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah, dijelaskan Surya diawali dengan proses perizinan, penarikan undian untuk penentuan pemenang, penyerahan hadiah dan terakhir pelaporan.

“Dalam hal pemantauan dan pengawasan tidak hanya dilakukan pada proses pengundian tetapi disetiap tahap perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan. Dinas Sosial Provinsi Kalsel melakukan pemantauan dan pengawasan seperti kegiatan memberikan pertimbangan teknis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menjadi saksi pada saat pelaksanaan pengundian dan monitoring pasca undian,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keluarga, dan PSDS, Rahmat menyebutkan adapun maksud dari Kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) Dan Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB) Tahun 2024 ini dilaksanakan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang.

“Tujuan kegiatan yaitu meningkatnya peran serta dan partisipasiasyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan UGB dan PUB, menyampaikan berbagai informasi, mengidentifikasi berbagai isu permasalahan, serta menentukan solusi dan inovasi tentang pelaksanaan program UGB dan PUB, meningkatnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait tata cara dan pelaksanaan UGB dan PUB di Provinsi Kalsel,” kata Rahmat.

Peserta kegiatan tersebut berjumlah 26 orang, terdiri dari Penyelenggara UGB 13 orang, Penyelenggara PUB 13 orang.

Adapun narasumber pada kegiatan ini sebanyak 8 orang terdiri dari Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keluarga dan Pengelolan Sumber Dana Sosial, Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam & PPNS Bidang UGBPUB, Penelaah Teknis Kebijakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, Kasubsi Binpuan Korwas PPNS, Dit Reskrim Khusus Polda Kalsel, Pengolah Data Sumber Dana Bantuan Sosial, Kemensos RI dan Aplikator SIMPPSDBS, Kemensos RI. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai