Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengapresiasi penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah tetapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Sahbirin dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly usai menyerahkan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam Rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, Sabtu (17/8/2024) siang.
Sahbirin pun berpesan, kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk bisa menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Program pembinaan dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat. Mudah-mudahan, aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian harinya,” tutur Sahbirin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, Taufiqurrakhman menambahkan, ada 1.782 narapidana yang menerima remisi dan 133 narapidana yang tidak menerima remisi (tidak memenuhi syarat administratif atau substantif) di Lapas Kelas II A Banjarmasin.
“Sehingga dari total keseluruhan yang mendapatkan remisi diantaranya, Remisi Umum I (RU I) sebanyak 1.754 orang dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 28 orang bagi narapidana,” ujar Taufiqurrakhman.
Taufiqurrakhman menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus maka para narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan akan memperoleh Remisi Umum,” ungkap Taufiqurrakhman.
Taufiqurrakhman pun menyebutkan, syarat pemberian remisi adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.
“Namun, syarat pemberian remisi tidak berlaku apabila narapidana sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas atau sedang dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda,” jelas Taufiqurrakhman.
Diketahui, warga binaan Lapas Kelas II A Banjarmasin menyerahkan cinderamata kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Cinderamata yang diberikan berupa lukisan wajah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor bersama Ketua TP PKK Kalsel, Raudatul Jannah. MC Kalsel/Ar