Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Arah Pembangunan dan Indikator Pembangunan Sektor TIK dalam Penyusunan RPJMN 2025-2029.
FGD yang digagas oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Republik Indonesia menghadirkan Taufiq Hidayat Putra selaku Direktur Ketenagalistrikan Telekomunikasi dan Informatika Kedeputian Bidang Sarana dah Prasarana Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam paparannya, Taufiq mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 disusun berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dasar hukum dari rencana ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Dokumen perencanaan ini akan menjadi platform bersama bagi semua pemangku kepentingan utama, guna memastikan bahwa semua upaya dan program menuju perencanaan nasional bersinergi, selaras, dan saling mendukung di bawah pola persepsi dan perilaku yang terpadu,” kata Taufiq, Banjarmasin, Jumat (16/8/2024).
Saat ini Kementerian PPN/Bappenas fokus menyusun kebijakan dan strategi pembangunan transformatif dan agenda pembangunan. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi salah satu bidang atau enabler yang memainkan peranan penting dalam pembangunan nasional (pengarusutamaan).
Lebih lanjut, menurut Taufiq, Bappenas berperan untuk melakukan penajaman arah kebijakan kewilayahan dan dukungan sarana prasarana. Namun Bappenas mengidentifikasi dua per tiga kebijakan daerah masih belum sesuai dengan perencanaan pusat. Selain itu, dalam proses penyelarasan indikator pembangunan sektor TIK, masih terdapat beberapa tantangan dalam pengukuran yang mempengaruhi akurasi penilaian indikator tersebut di tingkat daerah.
Ketidakmerataan infrastruktur TIK di berbagai daerah juga menyebabkan disparitas dalam akses dan pemanfaatan teknologi, yang tentunya dapat mempengaruhi akurasi pengukuran indikator pada sektor TIK. Kebijakan dan intervensi pembangunan wilayah serta penajaman pembangunan transformatif menjadi landasan bagi penyusunan RPJMN 2025-2029.
“Untuk menyempurnakan kesesuaian RPJMN 2025-2029 dengan RPJMD, Bappenas berencana untuk mendapatkan umpan balik pemerintah daerah dan K/L terkait dalam proses arah pembangunan serta penyelarasan Indikator Pembangunan TIK dan Indeks Transformasi Digital Nasional,” ucapnya.
Adapun Kepala Dinas Kominfo Prov Kalsel Muhammad Muslim menyampaikan bahwa Kalimantan Selatan mencatatkan pertumbuhan dalam 2 tahun berturut-turut dimana pada tahun 2020 berada pada indeks 5,67, kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi 5,86 dan pada tahun 2022 meningkat tipis menjadi 5,88. Dari trend ini perlu dicermati perlambatan peningkatan IPTIK. Selain itu, Dari 3 subindeks, penurunan terjadi pada subindeks Akses dan Infrastruktur TIK dari 6,02 menjadi 5,93.
“Rekomendasi intervensi yang perlu dilakukan untuk meningkatkan IPTIK Kalimantan Selatan yaitu Meningkatkan literasi digital masyarakat yang dapat meningkatkan penggunaan inlemet termasuk dalam mendapatkan layanan publik, posisi saat ini Indeks Literasi Digital Kalimantan Selatan berada pada Tingkat Baik,” kata Muslim.
Selain itu juga menyusun strategi peningkatkan penetrasi jaringan fixed boardbrand, khususnya di daerah-daerah padat populasi (capex relative lebih rendah), digitalisasi seluruh layanan publik yang akan berdampak pada indikator penggunaan internet dan penggunaan mobile broadband.
“Juga mendorong peningkatan lama sekolah bagi masyarakat khususnya di daerah-daerah pinggiran yang memiliki potensi untuk ditingkatkan (lama sekolah relative rendah) antara lain dengan mendorong melanjutkan program beasiswa untuk kuliah dan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh,” ucap Muslim.
Oleh karena itu pihaknya memberikan saran dan dukungan untuk Pemda berupa kebijakan dan regulasi yaitu menetapkan kebijakan dan regulasi yang mendukung pengembangan infrastruktur TIK, seperti peraturan tentang akses internet, perlindungan data pribadi, dan standar keamanan siber.
“Diantaranya memberikan insentif pajak atau potongan biaya bagi perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi atau inovasi disektor TIK dan pendanaan subsidi berupa menyediakan dana atau hibah untuk penelitian dan pengembangan teknologi yang dapat dimanfaatkan oleh universitas, lembaga penelitian, dan perusahaan startup,” kata Muslim.
Selain itu juga pada sisi program pendidikan dan pelatihan berupa menggerakkan program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan TIK di kalangan tenaga kerja, pekerja dan penguaaha. MC Kalsel/Rns