BPJS Kalsel Koordinasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalsel Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Staff Bidang Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik Kantor BPJS Wilayah Prov Kalsel, Gian Reza (kanan) saat berkunjung ke Sekretariat Komisi Informasi Prov Kalsel yang di sambut Ketua Komisi Informasi, Tamliha Harun (kiri) dan Wakil Ketua, Yuniarti (tengah) terkait sosialisasi pembekalan keterbukaan Informasi, Banjarbaru, Kamis (19/11/2020). MC Kalsel/Rol

BPJS Provinsi Kalsel berkunjung ke Komisi Informasi Provinsi Kalsel untuk mengundang menjadi narasumber terkait keterbukaan informasi publik.

Staff Bidang Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik Kantor BPJS Wilayah Kalsel, Gian Reza mengatakan akan mengadakan kegiatan sosialisasi yang dihadiri dua cabang BPJS yaitu cabang BPJS Banjarmasin yang meliputi 7 Kabupaten/Kota dan cabang BPJS Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai.

“Dengan adanya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Daerah) yang terbentuk di BPJS Provinsi Kalsel, permintaan lalu lintas informasi dan dokumen BPJS Kesehatan ini sangat banyak yang meminta, sehingga takutnya kami sebagai pemberi informasi publik malah menimbulkan sengketa. Jadi, untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka kami meminta arahan dari Komisi Informasi Provinsi Kalsel,” kata Gian Reza, Banjarbaru, Kamis (19/11/2020).

Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Tamliha Harun bahwa Komisi Informasi bersedia menghadiri kegiatan pembekalan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh pihak BPJS Provinsi Kalsel.

“Nantinya kami akan memaparkan terkait sosialisasi pembekalan informasi publik dan diskusi,” ucapnya.

Adapun tujuan sosialisasi ini agar pihak BPJS mengetahui informasi dan dokumen yang boleh diserahkan atau dipublikasikan kepada masyarakat ataupun instansi yang meminta informasi, sehingga perlunya pembekalan dari pihak Komisi Informasi Provinsi Kalsel.

Ia menambahkan, bahwa semua Komisoner Komisi Informasi akan hadir di kegiatan sosialisasi ini yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Bidang ASE (Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi).

“Nanti bidang-bidang ini yang akan menyampaikan materi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, bagaimana penyelesaian sidang sengketa, bagaimana mengelola informasi dan apa saja yang harus disiapkan oleh PPID,” tutupnya. MC Kalsel/Rol

Mungkin Anda Menyukai