Dalam upaya meningkatkan kesadaran keselamatan pengguna jalan raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melaksanakan hampir 80 persen pengawasan di kabupaten dan kota dalam hal penanganan over dimensi dan over loading (odol) bagi angkutan muatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Fitri Hernadi melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan, Muhammad Arief, di Banjarmasin, Jumat (16/8/2024).
Ia mengatakan dalam pengawasannya pihaknya telah melakukan penertiban atau razia odol angkutan umum yang melanggar lalu lintas.
“Jadi kita sudah lakukan razia odol di kabupaten/kota untuk para angkutan muatan yang melanggar seperti buku KIR yang mati, muatan melebihi dan lainnya,” kata Arief.
Menurutnya, salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sanksi terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Kendaraan yang telah dimodifikasi biasanya enggan melakukan uji berkala, sehingga berdampak pada matinya KIR kendaraan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga kurang antusias dalam melaksanakan uji berkala kendaraan mereka.
Meskipun begitu, Dinas Perhubungan dan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan angkutan.
“Imbauan pun sering dilakukan kepada para sopir angkutan untuk bersama-sama menjaga keselamatan,” ujar Arief.
Oleh karena itu, ketaatan peraturan dan kelengkapan dokumen kendaraan seperti surat KIR, SIM, dan pajak menjadi hal yang sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan raya.
“Mari kita saling mendukung dan bekerjasama dalam menjaga keselamatan di jalan raya,” ucap Arif. MC Kalsel/scw