Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel melaksanakan Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala BPKAD Provinsi Kalsel Miftahul Chair dalam sambutannya mengatakan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu aspek krusial dalam administrasi pemerintahan. Pengelolaan BMD yang baik akan secara langsung mempengaruhi efektivitas penggunaan dan pengawasan terhadap aset daerah.
Dikatakan Chair, hal tersebut bukan hanya tentang pencatatan administratif semata, tetapi juga menyangkut bagaimana dapat mengoptimalkan penggunaan aset daerah untuk kepentingan masyarakat luas.
“Namun demikian, kita juga harus waspada terhadap berbagai risiko yang mungkin timbul dalam pengelolaan BMD. Barang milik daerah, baik yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, maupun dari perolehan lainnya yang sah, tidak luput dari kemungkinan tindak penyelewengan atau penyalahgunaan. Hal ini dapat berujung pada kerugian negara atau daerah yang tentunya harus kita cegah bersama,” kata Chair, Banjarbaru, Selasa (13/8/2024).
Oleh sebab itu, dikatakan Chair bahwa area pengelolaan barang milik daerah masih menjadi salah satu titik rawan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan.
“Saya ingin menekankan bahwa pengelolaan BMD harus dilakukan dengan mengikuti regulasi dan kebijakan yang berlaku secara ketat. Kita harus berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan BMD melalui praktik-praktik terbaik yang ada. Namun, saya menyadari bahwa seringkali terdapat tantangan dalam hal pemahaman dan penerapan prosedur pengelolaan BMD, baik dari segi regulasi maupun praktik administrasi,” ucapnya.
Oleh karenanya sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting karena perlu terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas kita dalam mengelola BMD. Kesalahan dalam pengelolaan BMD bukan hanya masalah administratif semata, tetapi dapat berdampak luas. Mulai dari pemborosan sumber daya, pengabaian aset, hingga pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan daerah.
“Sosialisasi ini secara khusus juga ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan rekan-rekan ASN yang akan memasuki masa purna tugas. Kita semua menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, kita tidak pernah lepas dari penggunaan barang milik daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui pengetahuan kita mengenai prinsip-prinsip dasar dan prosedur yang harus diperhatikan dalam pengelolaan BMD. Dengan pemahaman yang lebih baik, kita dapat terhindar dari tindakan yang berpotensi merugikan daerah,” tambahnya.
Sementara itu Plt Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Firna Arsika mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara dan ASN yang akan atau telah memasuki waktu purna tugas tentang prinsip-prinsip dan praktik terbaik dalam menggunakan barang milik Pemprov Kalsel agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Juga bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi, kebijakan, dan pelaksanaan dalam penggunaan dan pengamanan BMD serta menghindari dari praktik tindak pidana korupsi memenuhi penilaian sub indikator upaya pencegahan korupsi,” kata Firna.
Dalam giat tersebut turut dihadirkan narasumber dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ahmad Muchlis serta Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (DJKN) Antonius Arie Wibowo. MC Kalsel/Rns