Dalam mendukung pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 1 tahun 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan rapat koordinasi pengawasan tertib usaha dan tata cara pengisian laporan kegiatan usaha tahunan di Banjarmasin, Kamis (18/7/2024).
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi Mustajab mengatakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki tiga aspek yaitu tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi pada setiap pekerjaan jasa konstruksi yang dilaksanakan.
“Jadi Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat melakukan pengawasan tertib usaha jasa konstruksi, yang mencakup pemenuhan persyaratan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi, kesesuaian jenis, sifat, klasifikasi dan layanan usaha bentuk dan kesesuaian kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha jasa konstruksi, dan pemenuhan persyaratan usaha jasa konstruksi,” kata Mustajab.
Untuk itu, dalam mendukung pengawasan tersebut, dibutuhkan dukungan dari semua pihak terkait, seperti KPA, PPK, PPTK, dan penyedia jasa serta asosiasi badan usaha.
Selain itu, pada rapat koordinasi ini juga akan disajikan dan diuraikan materi oleh narasumber yang berkompeten, berkenaan berbagai aspek mengenai penyusunan laporan kegiatan tahunan yang merupakan salah satu indikator yang menjadi objek pengawasan tertib usaha jasa konstruksi.
“Pentingnya pengawasan tertib usaha dan tata cara pengisian laporan kegiatan usaha tahunan di bidang konstruksi memegang peranan strategis dalam pembangunan dan meningkatkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih berkualitas dan berdaya saing di Kalimantan Selatan,” kata Mustajab. MC Kalsel/tgh