Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengapresiasi pelepasliaran burung hasil sitaan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Mandiangin, Kabupaten Banjar, Rabu (10/7/2024).
Diketahui, pihaknya menyita sebanyak 5.004 ekor burung dari 10 spesies yang berbeda. Kalsel terdapat 183 spesies burung dengan 43 di antaranya merupakan spesies yang dilindungi.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Ahmad Bagiawan mengatakan, pelepasliaran dilakukan karena satwa liar harus hidup di habitat alaminya bukan sebagai binatang peliharaan dan langkah ini penting untuk mencegah penularan penyakit dari satwa ke manusia serta menghindari ancaman kepunahan populasi satwa akibat pembunuhan dan perdagangan ilegal.
“Kami memang berkomitmen dalam menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia, khususnya di Kalsel,” kata Bagiawan.
Bagiawan menjelaskan, operasi peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar yang telah dilakukan menunjukkan komitmennya dalam memerangi perdagangan ilegal yang merusak alam karena melindungi hutan dan satwa liar sangat penting.
Lebih jauh Bagiawan pun mengutarakan, Tahura Sultan Adam memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat alami dengan berbagai jenis burung.
“Tahura Sultan Adam memiliki kawasan hutan yang luas dengan pepohonan yang rindang dan sumber air yang melimpah,” terang Bagiawan. MC Kalsel/Ar