Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel terus berupaya meningkatkan kompetensi pengelola perpustakan di daerah.
Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kabid Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan, Adethia Hailina mengatakan, peningkatan kompetensi pengelola perpustakaan ini sebagai salah satu syarat untuk mengikuti akreditasi perpustakaan di daerah agar sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan akreditasi perpustakaan sekolah di Kalsel, sebagai langkah untuk meningkatkan indeks peningkatan literasi di Banua,” kata Adethia, Banjarmasin, Rabu (19/6/2024).
Akreditasi perpustakaan sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yaitu tentang Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi untuk para pemustaka.
“Untuk ikut Akreditasi pengelola perpustakaan harus mengetahui dan cara-cara untuk mengisi form yang teridiri dari 9 komponen dan salah satu komponen adalah mempunyai Koleksi buku perpustakaan 1.000 judul 1.000 eksplar dan sudah mempunyai NPP (Nomor Pokok Perpustakaan), serta harus mempunyai gedung perpustakaan,” ujarnya.
Adethia berharap langkah yang dilakukan oleh Dispersip Kalsel ini dapat mejadi hal yang baik dalam upaya meningkatkan kualitas perpustakaan di Kalsel.
“Semoga ini menjadi hal baik untuk meningkatkan kualitas perpustakaan di daerah sebagai sarana pembelajaran masyarakat, khususnya generasi muda di Kalsel,” tukasnya. MC Kalsel/Jml