Tim Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kegiatan Penerangan Hukum bagi para Kepala SKPD, Camat dan Direktur Perusahaan Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel Tahun 2024, Senin (10/6/2024).
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dihadiri dan dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar dan dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, seluruh Kepala SKPD se-Tanah Bumbu, para camat, dan direktur perusahaan daerah dalam rangka sosialisasi/penerangan hukum yang mengangkat tema “Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah dan Pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana korupsi”.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono selaku narasumber menyampaikan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tiga pilar yaitu edukatif, prepentif dan refresif.
“Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi, akibat dari korupsi dan hal-hal apa saja yang termasuk korupsi, sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi,” katanya.
Priyono menjelaskan, strategi edukatif antara lain dilakukan melalui penerangan hukum anti korupsi dan kampanye masyarakat anti korupsi. Tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profil dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar.
Kepala Kejati Kalsel, Mukri juga mengapresiasi kegiatan ini yang diharapkan dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. MC Kalsel/YIN