Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel berkomitmen agar seluruh SKPD dan UPTD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel dapat menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di 2024 ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim saat menutup Rapat Koordinasi Penerapan TTE bagi SKPD dan UPTD d Lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Selasa (4/6/2024).
Muslim menuturkan sampai saat ini capaian penerapan TTE dilingkup Pemprov Kalsel telah mencapai 90 persen dimana untuk SKPD sudah 100 persen dari 50 SKPD yang ada dan sisanya masih ada 14 UPTD yang masih belum menerapkan TTE ini.
Dia pun berkomitmen untuk melakukan jemput bola guna melihat langsung kendala apa saja yang dialami 14 UPTD tersebut.
“Tentunya nanti kita akan jemput bola untuk mengidentifikasi mengapa masih belum menerapkan TTE, mungkin saja SDM nya masih belum memahami dengan teknologinya,” kata Muslim.
Penerapan TTE sendiri sudah memiliki dasar hukum diantaranya Undang-Undang Informasi dan Elektronik No 11 Tahun 2008, Perpres No 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Pergub Kalsel No 097 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik dan Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dimana TTE ini memudahkan pejabat bersangkutan dalam menyelesaikan administrasi dokumen atau surat-menyurat hanya dalam beberapa menit bahkan tidak sampai sehari, dokumen elektronik dapat segera ditandatangani dan dikirim sekalipun dari jarak jauh.
Dia pun berharap, penerapan TTE ini bisa dilakukan oleh seluruh pejabat baik eselon II, III, dan IV di SKPD dan UPTD lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Kita ingin memperbanyak pemanfaatan TTE ini oleh para pejabat yang ada dilingkup Pemprov Kalsel, baik itu pejabat struktural maupun fungsional,” tukasnya. MC Kalsel/Jml