Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup provinsi maupun kabupaten/kota untuk menekan penyalahgunaan penggunaan LPG 3 Kg.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Isharwanto menegaskan Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan LPG 3 Kg sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan dan keuangan daerah.
“Saat ini kami hanya bisa bekoordinasi kepada Dinas Perdagangan dan Hiswana Migas yang saat ini memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan,” ucapnya, Banjarbaru, Senin (3/5/2024).
Lebih lanjut, Kepala Bidang Energi, Naz Alhaidar mengatakan karena saat ini Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan tersebut. Maka pihaknya hanya bisa memberi masukan, karena sebelum peraturan yang baru dibuat kewenangan ada di Dinas ESDM.
Walaupun demikian, pihaknya tetap membantu pemerintah daerah untuk penggunaan dan pemanfaatan LPG Tabung 3 kg bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberantas masalah ini,” terangnya. MC Kalsel/usu