Dislutkan Gelar Pertemuan Koordinasi Teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan se-Kalsel

Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan se-Kalsel yang bertujuan menciptakan harmonisasi kesepakatan bersama terkait mutu pengolahan hasil perikanan, mendalami peraturan tentang Sertifikat Kelayakan Pengolah (SKP) dan pembina mutu, meningkatkan kepercaan publik guna mencapai target penerbitan SKP di 2024 yang diikuti sebanyak 39 pejabat yang menangani bidang pengolahan, pembina mutu daerah dan UMKM/UKM di kabupaten/kota.

Kepala Dislutkan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono menyampaikan, kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunan sektor ekonomi, termasuk kelautan dan perikanan, diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan penguatan ketahananan pangan daerah.

“Berbagai program kerja kelautan dan perikanan telah dilaksanakan untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah yang dicita-citakan tersebut,” kata Rusdi di Banjarbaru, Selasa (21/5/2024).

Rusdi menjelaskan, segenap potensi sumber daya yang tersedia, beserta permasalahan yang dihadapi, menjadi peluang sekaligus tantangan yang harus dihadapi bersama agar sasaran indikator kinerja pembangunan kelautan dan perikanan dapat terealisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Salah satu upaya Dislutkan Provinsi Kalsel untuk mendukung pencapaian sasaran indikator kinerja tersebut, yaitu dengan mengadakan kegiatan pertemuan dalam rangka koordinasi teknis pengolahan dan pemasaran hasil perikanan se-Kalsel ini,” ujar Rusdi.

Selanjutnya, sebagaimana yang diamatkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, bahwa pelaku usaha industri pengolahan ikan wajib menerapkan cara pengolahan ikan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi pada setiap Unit Pengolah Ikan (UPI), dan direktur jenderal, kepala dinas provinsi, dan kepala dinas kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dalam menerapkan cara pengolahan ikan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi dalam rangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

Disamping itu, UPI telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi dapat diberikan rekomendasi oleh kepala dinas provinsi dan kepala dinas kab/kota sesuai kewenangnannya untuk diberikan SKP.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu menghasilkan ide untuk penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada daerah kita masing-masing terutama pada Provinsi Kalsel dan pembina mutu dapat memfasilitasi minimal satu UKM untuk mendapatkan SKP agar bisa dijadikan model atau contoh standar UKM ber SKP di daerah masing-masing,” jelas Rusdi. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai