Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) melakukan Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Hasil Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Sentra Kayu di areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Kepala Dishut Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, dari FGD merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Usaha antara HTR Koperasi Tani Gemah Ripah dengan 7 industri pemegang PBPHH Skala Usaha Besar.
“Sehingga hasil dari kerjasama HTR Gemah Ripah dengan 7 industri dari PBPHH dapat turut serta memenuhi kebutuhan sumber bahan baku industri bagi perusahaan yang melakukan kerjasama dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat melalui operasionalisasi persetujuan perhutanan sosial melalui Gapoktanhut HTR Gemah Ripah,” kata Fathimatuzzahra, Banjarbaru, Kamis (16/5/2024).
Sementara itu, Kepala Seksi Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Irvan menyampaikan, hasil dari monitoring dan evaluasi pada 8 Mei lalu di HTR Gemah Ripah di Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut dengan penilaian tim untuk persentase tumbuh rata-rata pada keseluruhan blok yang dikerjasamakan sebesar 75 persen.
“Selanjutnya, akan terus kami upayakan agar capaian persentase tumbuh dari tanaman sesuai kesepakatan dapat mampu mencapai 100 persen dan diperlukan juga pemeliharaan tanaman lanjutan secara intensif berupa penyulaman tanaman serta pemeliharaan lanjutan dalam meningkatkan persentase tumbuh tanaman,” ungkap Irvan.
Irvan mengungkapkan, kedepannya akan melakukan kegiatan pruning di beberapa blok yang belum dilakukan pruning.
“Sehingga tidak menggangu pertumbuhan tanaman karena apabila percabangan terlalu banyak akan mempengaruhi kualitas dan harga jual di industri. Namun, penggunaan herbisida agar juga lebih diperhatikan lagi karena terlihat di beberapa jalur tanaman ada bagian tanaman yang terkena sehingga menjadi agak kekuningan,” tutur Irvan. MC Kalsel/Ar