Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Kosolidasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan untuk menghasilkan data kepatuhan pelaku usaha perikanan di Provinsi Kalsel yang valid antara kabupaten/kota dan provinsi, Banjarbaru, Selasa (14/5/2024).
Kepala Dislutkan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian Sumber Daya Keluatan dan Perikanan M Rizal Ansharie menyampaikan, pada dasarnya data kepatuhan pelaku usaha perikanan yang tervalidasi tersebut mempunyai sasaran untuk meningkatkan kualitas informasi kinerja dan data kepatuhan pelaku usaha perikanan yang terkini di masing-masing kabupaten/kota agar menghasilkan data kepatuhan pelaku usaha perikanan yang akurat dan valid dalam rangka efektifitas dan efisiensi untuk memformulasikan semua program dan kegiatan di sektor kelautan dan perikanan.
“Kegiatan ini salah satu upaya dalam meningkatkan kinerja kepatuhan pelaku usaha perikanan di Provinsi Kalsel. Sehingga perlu terus dipacu mengingat pelaku usaha perikanan dan pemanfaat sumber daya ruang laut sd 12 mil merupakan subjek yang berkedudukan sebagai user dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang tersedia,” kata Rizal.
Rizal menyampaikan, salah satu bentuk konkrit dalam pengaturan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan tersebut adalah melalui kepemilikan perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya di bidang perikanan.
“Pada tahap pertama ini, kita akan mulai menertibkan kepemilikan dokumen administrasi ber-nib bagi pelaku usaha perikanan di kalimantan selatan, untuk tahap selanjutnya, bagi pelaku usaha perikanan yang telah ber-nib, kita dorong untuk melengkapi dokumen teknis lainnya sesuai bidang usahanya masing-masing,” ujar Rizal.
Sementara itu disisi lain, sumber daya kelautan dan perikanan yang berkedudukan sebagai objek pembangunan, bersifat milik bersama (common properties) sehingga dapat dimanfaatkan oleh siapa saja (open access).
Oleh karena itu, untuk menjaga ketersediaan dan kelestarian sumber daya tersebut, maka perlu diatur dalam pengelolaannya. MC Kalsel/scw