Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai berharap kepada 60 peserta dapat meningkatkan kemampuan pada Pembekalan dan Sertifikasi Tenaga Pendamping Koperasi dan Tenaga Pendamping Mikro dan Usaha Kecil di Balai Latihan Koperasi Kalsel di jalan Ahmad Yani KM 18 Kota Banjarbaru, Senin (6/5/2024).
“Kita berharap, dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, calon wirausaha, dan/atau wirausaha pemula, kemudian juga memiliki kemampuan untuk memberikan bimbingan, konsultasi, dan pendataan peserta pelatihan,” ujar Yanuar.
Tujuan lainnya juga, agar peserta pembekalan pendampingan dan peserta pelatihan berbasis kompetensi konsultan pendamping koperasi ini, dapat meningkatkan kemampuan menyusun rencana kerja pelaksanaan pendampingan kepada peserta pasca pelatihan, dan juga dapat meningkatkan kualitas, kapasitas dan kompetensi SDM Pendamping Koperasi dan Pendamping Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Yanuar menyebutkan jika kegiatan ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan, Pendampingan Usaha Mikro Kecil, Pendampingan Koperasi, Layanan Bantuan Dan Pendampingan Hukum, Serta Inkubasi Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dan Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2024.
Pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 6 sampai dengan 8 Mei 2024, dengan mengikuti pembelajaran selama 30 jam pelajaran (JPL) oleh instruktur maupun fasilitator berasal dari Widyaiswara, Praktisi Usaha, Akademisi, serta Pejabat Struktural Dinas Koperasi dan UKM Prov Kalsel.
“Kepada para peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembekalan ini dan dinyatakan lulus, akan diberikan sertifikat sebagai bukti kelulusan, demikian juga bagi yang mengikuti uji kompetensi, jika memenuhi syarat akan diberikan sertifikat lulus uji kompetensi,” terang Yanuar. MC Kalsel/Fuz