Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel menindak tegas penambangan ilegal yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti yang baru-baru ini diduga terjadi di Desa durian tambang emas ilegal di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Dinas ESDM, Isharwanto mengatakan, saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail untuk posisi dugaan penambangan ilegal yang terjadi.
“Pemda tidak seluruhnya memiliki hak untuk memberikan izin pertambangan. Dan untuk komoditas emas ini dikelola langsung oleh pemerintah pusat,” ucapnya, di Banjarbaru, Senin (22/4/2024).
Ia menerangkan, pihaknya biasanya sangat sering mendapatkan laporan melalui aplikasi pelayanan pengaduan LAPOR! PAMAN dari masyarakat dan kami koordinasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta dengan Aparat Penegak Hukum.
Lanjut, Dinas ESDM Provinsi Kalsel sekarang hanya memiliki kewenangan untuk batuan, maka apabila ada terjadi ilegal minning, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian.
“Maka akan kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di bidang pertambangan,” pungkasnya. MC Kalsel/usu.