Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan memastikan aktivitas penambangan pasir pasca terjadinya musibah banjir beberapa waktu lalu di kota Banjarbaru merupakan tindakan ilegal dan tidak ada perizinan.
Hal ini disampaikan Kepala ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Isharwanto melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Gayatrie Agustina F mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan perizinan penambangan pasir untuk kota Banjarbaru.
“Kami sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambangan di kota Banjarbaru, karena memang dari pihak pemkot tidak ada menyediakan tata kelola untuk penambangan,” ucapnya, Banjarbaru, Senin (18/3/2024).
Ia menerangkan, penambangan pasir yang terjadi di kota Banjarbaru merupakan permasalahan lama dan sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi dengan DPRD Kota Banjarbaru.
Gayatrie mengatakan Pemprov Kalsel hanya memberikan pelayanan berupa pembinaan dan pengawasan bagi yang memiliki izin pertambangan, untuk selebihnya merupakan tugas dari Aparat Penegak Hukum.
“Akan tetapi, kami juga tetap berkoordinasi dengan para Aparat Penegak Hukum untuk memberantas para penambang ilegal agar bisa mendapatkan sanksi sesua dengan UU yang berlaku,” terangnya.
Oleh karena itu, selama tata ruang di kabupaten/kota tidak memberikan wadah untuk melakukan penambangan, maka Pemprov Kalsel tidak bisa memberikan izin kepada para perusahaan untuk melakukan penambahan di daerah tersebut.
“Semoga saja para pemerintah kabupaten/kota sedang berkoodinasi dengan para penambang untuk mengatur tata kelola yang bisa dilakukan penambangan, supaya daerah yang dilakukan penambangan nanti tidak mengganggu masyarakat sekitar,” pungkasnya. MC Kalsel/usu.