Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel mendukung terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, M Muslim diwakili Kepala Seksi Kemitraan dan Hubungan Media Diskominfo Kalsel, Erlinda Puspita Ningrum saat ditemui usai menjadi narasumber pada Seminar Rancangan Perda Provinsi Kalsel tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Ruang Rapat Gedung B DRPD Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Rabu (13/3/2024).
Puspa menyebutkan, melalui Perda tersebut pihaknya ingin menegaskan kembali peran dari pemerintah daerah. Karena dari segi hukum saat ini masih ada kesenjangan.
“Masih ada daerah yang abu-abu secara hukum. Melalui Perda ini kita harapkan bisa mengaisi kekosongan dasar hukum di pemerintah daerah untuk lebih optimal terlihat dalam penyiaran,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Fahruri mengungkapkan, selama ini didalam penyelenggaraan penyiaran belum ada payung hukum yang tetap bagi KPID dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan penyiaran.
“Masukkan yang disampaikan oleh instansi terkait melalui seminar ini jadi bahan evaluasi kita untuk menyusun Perda ini dan akan kita koreksi sesuai dengan masukkan yang diberikan,” jelasnya.
Fahruri yang juga selaku Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini pun menargetkan Raperda bisa rampung pada April mendatang.
“Rencananya di April nanti kita sudah melaksanakan rapat paripurna pengesahan Raperda ini. Sehingga kedepan KPID bisa berperan maksimal di dalam pengawasan program siaran di Provinsi Kalsel,” ungkapnya. MC Kalsel/Jml