Sambut Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan penyesuaian jam kerja untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra menyampaikan hal tersebut berdasarkan pada kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 12 April 2023, mengatur hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN.
“Di dalam pasal 4 ayat (2), menyatakan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat, berdasarkan jumlah jam kerja tersebut,” ujar Galuh Tantri, Senin (11/3/2024).
Ia menambahkan, atas dasar tersebut maka diatur sebagaimana dalam surat edaran, sedangkan untuk jam kerja selain bulan Ramadan berjumlah 37,5 jam dalam 1 minggu.
Adanya aturan tersebut, maka perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalsel dengan penerapan 5 hari kerja (Senin—Jumat), masuk kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita.
Pada kesempatan menyambut bulan yang mulia, bulan Ramadan, Kepala Biro Organisasi itu menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan Ramadan 1445 Hijriah.
“Semoga Ramadan ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengejar amal dan ibadah kepada-Nya,” harapnya. MC Kalsel/Fuz