Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan (audit).
Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Dikatakan Sahbirin, pada dasarnya tujuan pengelolaan keuangan daerah diselenggarakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh sebab itu, diperlukan azas pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel menjadi syarat untuk mewujudkan tujuan tersebut,” kata Sahbirin, Banjarbaru, Senin (4/3/2023).
Dipaparkan Sahbirin, azas ini pula yang mendasari pentingnya laporan keuangan Pemprov Kalsel. LKPD disusun untuk memenuhi kewajiban yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang aturan turunannya dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah.
“Selain itu, pengelolaan keuangan daerah Kalsel juga mengacu kepada Perda Prov Kalsel nomor 13 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ucap Sahbirin.
Secara garis besar, kebijakan dan program Pemprov Kalsel terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK perwakilan Prov Kalsel,”tambahnya.
Dirinya pun berharap BPK dapat memberikan evaluasi dan rekomendasi perbaikan sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah Kalsel dapat terus ditingkatkan di masa mendatang. MC Kalsel/Rns