Sampah adalah masalah yang semakin mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah dituntut untuk memiliki peran penting dalam mengelola sampah dengan baik, dan seluruh stakeholder termasuk masyarakat juga memiliki peran masing-masing.
“Jadi semua pihak harus ikut berperan aktif agar pengelolaan sampah di Kalimantan Selatan dapat lebih baik,” kata Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlinah saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berwawasan Lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 di Banjarmasin, Rabu (21/2/2024).
Namun, pemecahan masalah sampah bukan hanya kewajiban pemerintah. Meskipun pemerintah memiliki anggaran untuk pengelolaan sampah, tapi masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam pengurangan sampah.
“Para stakeholder sedang membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, dan harapannya masyarakat dapat mulai memilah sampah dari rumah dan mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan,” ujarnya.
Dengan cara tersebut, maka efek dari pengurangan sampah ini akan dirasakan di tingkat lokal hingga global. Selain itu, kepedulian terhadap pengelolaan sampah yang baik juga memberikan dampak positif terhadap lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia.
Namun, masih ada kendala dalam pengelolaan sampah yang dihadapi oleh masyarakat, seperti kurangnya tempat pembuangan sampah dan jarak yang terlalu jauh.
Salah satu solusinya adalah dengan adanya kerja sama antara pemerintah daerah, stakeholder non-pemerintah, dan masyarakat lokal untuk merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih baik dan efektif.
“Dalam hal ini, peran masyarakat sangat penting dalam memberikan usul, pertimbangan dan saran kepada pemerintah, serta memberikan pengarahan kepada masyarakat lokal terkait dengan pengelolaan sampah yang baik dan benar,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh