Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB) Provinsi Kalsel telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0718/KUM/2021 tentang Pembentukan Sub Kluster Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dalam Bencana di Provinsi Kalsel.
Plt Kepala DPPPA-KB Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, pembentukan tersebut dilatarbelakangi dari kekerasan berbasis gender yang mungkin terjadi pada kondisi darurat. Dia juga menyebutkan bahwa dalam SK Sub Kluster Kekerasan Berbasis Gender memiliki dua divisi, yaitu Divisi Data dan Informasi yang memiliki tugas dalam pengumpulan data terpilah serta Divisi Pencegahan dan Penanganan yang melakukan tugas saat fase pra bencana, fase tanggap darurat, dan pasca bencana.
“Sub Kluster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (PP-KBG) dan Perlindungan Perempuan memiliki tugas mengintegrasikan pedoman pencegahan dan penanganan KBG di kluster pengungsian,” kata Fathimatuzzahra, Banjarbaru, Selasa (20/2/2024).
Kemudian pihaknya juga memastikan upaya pencegahan dan penanganan KBG serta perlindungan dan penanganan korban/penyintas KBG.
Selanjutnya, Fathimatuzzahra menyampaikan jika pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi dan pembinaan ke 13 Kabupaten/Kota untuk membentuk SK Sub Kluster KBG di setiap Kabupaten/Kota.
“Kita rutin melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Hak Perempuan Pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus kepada stakeholder terkait dan masyarakat. Dengan terbentuknya sub kluster PP-KBG dan PP ini sebagai upaya kita dalam kesiapsiagaan terhadap bencana yang rawan tindak kekerasan berbasis gender dalam situasi darurat. Diharapkan stakeholder terkait siap sedia memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan hak berbasis gender terutama untuk perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas,” ujar Fathimatuzzahra. MC Kalsel/scw