Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan tetap mengupayakan pelayanan administrasi dan keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD menjelang masa akhir jabatannya.
“Maka dari itu, kami mendukung tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kalsel dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sudah tertuang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, di Banjarmasin, Senin (19/2/2024).
Meskipun Pemilihan Umum (Pemilu) telah dilaksanakan, lanjut Jaini, anggota DPRD Kalsel tetap melaksanakan tugasnya dalam melakukan sosialisasi Perda, Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ke Daerah Pemilihan (Dapil) yang sudah diatur.
“Jadi kami minta masyarakat bisa memanfaatkan reses dari anggota DPRD dan menyampaikan aspirasinya karena dari aspirasi itu akan ditampung dan menjadi pokok pikiran dalam perencanaan APBD Kalsel,” ungkap Jaini.
Dijelaskan Jaini, pihaknya memang selama satu bulan itu melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama pimpinan dan anggota DPRD Kalsel untuk melengkapi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.
“Dari rapat Banmus itu juga, kami membahas dalam memfasilitasi pelantikan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Periode 2024-2029 dan orientasi peningkatan kapasitas anggota DPRD Periode 2024-2029,” sebut Jaini.
Lebih jauh Jaini mengingatkan, agar pihak eksekutif bersama legislatif terus berkolaborasi dalam kegiatan pembangunan untuk mempercepat pencapaian Visi dan Misi Kalsel Maju.
“Kita masing-masing mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai prioritas yang telah direncanakan,” terang Jaini. MC Kalsel/Ar