Di tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perindustrian (Disperin) akan lebih mengupayakan produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memiliki sertifikat halal.
“Maka dari itu, kami berkolaborasi bersama Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Antasari Banjarmasin dalam mempercepat sertifikasi halal karena pada 17 Oktober 2024 mendatang para pelaku IKM harus wajib memiliki sertifikat halal,” kata Kepala Bidang Sarana Prasarana Pemberdayaan Industri, Kris Wibowo mewakili Plt Kepala Disperin Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, di Banjarbaru, Kamis (1/2/2024).
Kris mengutarakan, produk yang wajib memiliki sertifikasi halal, yaitu barang atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Dalam memiliki sertifikasi halal yang di audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) itu ada dua pola, yaitu 25 ditargetkan produk makanan yang berisiko tinggi contohnya pengolahan daging, ayam dan self declare 60 ditargetkan produk makanan yang berisiko rendah contohnya kripik, olahan tempe, madu dan lainnya,” tutur Kris.
Disebutkan Kris, jumlah IKM makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal sebanyak 22.000, sedangkan IKM di Kalsel yang sudah bersertifikat halal di tahun 2023 berjumlah 7.000 sehingga di tahun ini sekitar 14.000 akan diupayakan semaksimal mungkin untuk bersertifikat halal.
“Kita tahu kewajiban melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” ungkap Kris.
Kris pun menyebutkan, jumlah fasilitator halal yang terdapat di Kalsel sebanyak 26 orang yang tersebar di kabupaten/kota.
“Sehingga dari jumlahnya itu sangat perlu ditingkatkan lagi untuk mengatasi dan meningkatkan jumlah tenaga fasilitator halal terhadap penanganan sertifikasi halal bagi IKM yang belum bersertifikat halal di daerahnya,” jelas Kris. MC Kalsel/Ar