Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel melaksanakan acara penandatangan Pakta Integritas (PI) dan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2024 agar dapat terwujud tepat waktu oleh seluruh pejabat ASN lingkup BPKAD Prov Kalsel, Senin (22/1/2024) lalu.
Plt Kepala BPKAD Provinsi Kalsel, Miftahul Chair saat ditemui mengatakan, penyusunan perjanjian kinerja ini sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Dalam hal ini BPKAD Provinsi Kalsel menyusun perjanjian kinerja tahun 2024 sebagai dokumen yang menyajikan sasaran strategis melalui program dan kegiatan dengan didukung penganggaran guna mewujudkan Visi Kepala BPKAD Provinsi Kalsel yaitu “Mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang Profesional dan Berkinerja Tinggi sebagaimana dimuat dalam Rencana Strategis BPKAD Provinsi Kalsel,” kata Chair, Banjarbaru, Selasa (23/1/2024).
Olehnya itu dijelaskan Chair, dalam mewujudkan hal tersebut diperlukan perjanjian kinerja agar dapat mewujudkan pencapaian sasaran strategi dan target yang telah ditetapkan.
“Perjanjian kinerja ini juga nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban Pemprov Kalsel tahun 2024 sebagai wujud komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Dokumen perjanjian kinerja tersebut disusun dengan berpedoman pada Dokumen Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan, Dokumen Indikator Kinerja Utama, Dokumen Rencana Kerja tahunan dan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran.
“Tujuan penyusunan perjanjian kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur serta sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” tambah Chair.
Selain itu juga disebutkan dirinya bahwa sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah juga sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
“Selain itu, Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” terangnya. MC Kalsel/Rns