Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel melaksanakan Sosialisasi Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2024 yang diikuti seluruh pejabat pengurus barang SKPD lingkup Pemprov Kalsel.
Plt Kepala BPKAD Provinsi Kalsel Miftahul Chair pada pembukaan sosialisasi menyebutkan bahwa definisi BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD. BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Penetapan status penggunaan sesuai Permendagri no 19 tahun 2016, Pemprov Kalsel berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh BMD Pemprov Kalsel agar bisa difungsikan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD,” kata Chair, Banjarbaru, Selasa (23/1/2024).
Diterangkannya adapun yang diperolehan dari selain APBD ataupun pembelian dari APBD, kiranya di SKPD terkait bisa terbuka menyampaikan data apa saja dan berapa nilai perolehan kepada pihaknya.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Distribusi penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Firna Arsika menyebutkan sosialisasi tersebut dilakukan agar dalam pelaksanaan pengamanan dan pengawasan BMD, pengendalian bisa di optimalkan karena dengan informasi yang lebih aktual dapat meningkatkan pengamanan fisik BMD tersebut agar bisa secara optimal di fungsikan oleh SKPD.
“Pada tahun 2023 kemarin tingkat kedisiplinanan dari pengurus barang pengguna dan pengurus barang pembantu yang perlu ditingkatkan lebih lagi karena kedisiplinanan ini kiranya dapat ditingkatkan dengan pemberian kepahaman, intensitas diskusi yang perlu dilaksanakan dari BPKAD selaku pejabat penata usahaan barang agar kiranya mereka memahami arti pentingnya pelaksanaan penetapan status barang,” kata Firna.
Dirinya pun berpesan agar pengurus barang pengguna dan pengurus barang pembantu lingkup pemprov kalsel untuk terus belajar meningkatkan kemampuannya dalam menguasai permasalahan terkait pengelolaan barang. MC Kalsel/Rns