Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) melaksanakan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023.
Asistensi dilakukan di ruang rapat bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otda Kalsel, dan dihadiri oleh perwakilan seluruh SKPD terkait, Rabu (17/01/2024). Adapun agenda pembahasan dari asistensi ini yakni Verifikasi Capaian Indikator Kinerja (IKK Output dan IKK Outcome) serta verifikasi bukti dukung, serta Input IKK pada aplikasi LPPD.
“Kita melakukan ini sebagai bagian dari menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga melalui LPPD dan LKPJ tahun lalu ini kita lakukan verifikasi terhadap capaiannya,” sebut Plt Biro Pemerintahan dan Otda Kalsel, Fitri Hernadi.
Dijelaskan, LPPD merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan dimana setiap kepala daerah, dalam hal ini gubernur wajib menyampaikan kepada Mendagri paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sedangkan LKPJ merupakan laporan pertanggungjawaban, dimana setiap kepala daerah, dalam hal ini gubernur wajib menyampaikan kepada DPRD, juga paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh DPRD dengan menyusun rekomendasi terhadap LKPJ yang disampaikan. Sedangkan LPPD yang sebelumnya, digunakan oleh pemerintah pusat sebagai bahan pembinaan ke seluruh daerah, ini kita gelar lebih awal agar tidak melewati batas yang ditentukan,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz