Mantapkan Pembangunan, Pemprov Kalsel Bersama DPRD Akan Bahas 15 Raperda Inisiatif

Kepala Bagian Persidangan, Hukum, Alat Kelengkapan Dewan dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Andri Yuzhar. MC Kalsel/Ar

Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima usulan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang akan dibahas.

“Maka dari itu, 15 Raperda itu terdiri dari tujuh Raperda inisiatif DPRD dan delapan Raperda inisiatif Pemprov Kalsel, termasuk tiga Raperda dalam daftar kumulatif terbuka,” kata Kepala Bagian Persidangan, Hukum, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Andri Yuzhar mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, di Banjarmasin, Selasa (16/1/2024).

Andri menuturkan, tujuh Raperda inisiatif DPRD yaitu, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dari Komisi I, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidayaan Ikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dari Komisi II.

“Kemudian, Raperda tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C pada Wilayah Sungai, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut dari Komisi III dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Perda dari Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel,” kata Andri.

Andri melanjutkan, delapan Raperda inisiatif Pemprov Kalsel yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam dari Dinas Kehutanan, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

“Tiga Raperda dalam daftar kumulatif terbuka yaitu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025,” tutur Andri.

Lebih jauh Andri menjelaskan, di tahun 2023 telah menyelesaikan delapan Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda dan tiga Raperda lainnya dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus).

“Jadi delapan Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda di tahun 2023 yaitu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel 2023-2043, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel Tahun 2018-2038 yang semula direncanakan ditetapkan menjadi Perda pada 2 Januari 2024 dilakukan penundaan dan akan dijadwalkan kembali. Namun, ada tiga Raperda yang dibahas oleh Pansus yaitu, Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi dari Komisi IV, Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dari Komisi I dan Raperda tentang Inovasi Daerah dari Komisi III,” ungkap Andri.

Andri pun mengapresiasi, terhadap Pemprov Kalsel dalam mendukung pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah dan DPRD atas kerjasamanya dalam penyusunan Program Pembentukan Perda di tahun 2024.

“Terus lah berkolaborasi memantapkan langkah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kalsel. Kita harus dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang direncanakan secara berkelanjutan,” kata Andri. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai