Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 akan dikelola sebaik mungkin sesuai kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kita menerima evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa APBD disusun dengan RPD, RKPD, KUA-PPAS dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, di Banjarmasin, Jumat (22/12/2023).
Diketahui, APBD Kalsel 2024 mencapai Rp Rp10.425.538.793.053,00 triliun dengan struktur APBD terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Kemudian target pendapatan daerah sebesar Rp10.174.241.835.294,00 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan daerah yang sah.
Disampaikan Jaini, sebesar apapun APBD dalam setiap tahun anggaran maka dampaknya tidak begitu besar bagi rakyat jika tidak bisa mengelolanya.
“Maka dari itu, SKPD harus bisa saling mengontrol, mengawasi dan mengingatkan agar pemanfaatan APBD 2024 bisa optimal untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan pembangunan Kalsel,” tutur Jaini.
Jaini pun menjelaskan, Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel akan mengawal seluruh agenda pembangunan yang dituangkan dalam APBD 2024 dengan semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
“Sehingga alokasi anggaran 2024 bisa dikelola dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas,” jelas Jaini. MC Kalsel/Ar