Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Massal sebagai bentuk Sinergitas Kepolisian Daerah Kalsel dengan Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA yang diselenggarakan di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (14/12/2023).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum dan Politik, Sulkan menyampaikan apresiasi tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintahan atau lembaga pemerintah kepada masyarakat.
“Sidang Isbat Nikah massal ini sebagai bukti nyata kehadiran pemerintah kepada masyarakat melalui kepolisian, sebab akan membantu masyarakat untuk kepastian hukum bagi mereka,” sebut Sulkan.
Pada sidang Isbat Nikah massal, para pasangan suami istri (pasutri) memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terkait status pernikahannya, dan yang terpenting adalah dapat menguatkan ikatan keluarganya sebagai pondasi yang kokoh dalam membangun kehidupan berkeluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Hal ini karena isbat nikah adalah proses untuk mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat agama Islam, tetapi status perkawinannya belum tercatat pada pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang.
“Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya tidak tercatat sebagaimana disebutkan di atas sangat tidak kita harapkan terjadi, karena berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Nikah Massal yang telah dilaksanakan dia pekan lalu, juga dirangkaikan dengan pemberian bantuan sosial berupa paket sembako. MC Kalsel/Fuz