Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) bersama klien-klien Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setdaprov Kalsel Husnul Khatimah dalam kesempatan tersebut mengatakan peringatan HDI diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas.
“Peringatan ini bukan hanya kepatuhan kita terhadap komitmen dunia dalam forum PBB, yang menyepakati perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, tetapi juga panggilan kesetaraan, kemanusiaan dan persamaan hak disegala bidang kehidupan,” kata Husnul, Banjar, Selasa (5/12/2023).
Di Provinsi Kalimantan Selatan, dikatakan Husnul, sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan Gubernur, yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pergub tentang pelaksanaan Perda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, telah di serahkan secara langsung kepada ketua perkumpulan penyandang disabilitas indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dengan berbagai program dan regulasi atau aturan yang berpihak terhadap penyandang disabilitas saja, tentu belum cukup. Kita membutuhkan aksi-aksi nyata dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya berkaitan dengan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang, seperti pemenuhan persentasi pekerja disabilitas dalam dunia kerja, dimana disabilitas mendapat dua persen jatah tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintah dan satu persen untuk lingkup swasta,” terang Husnul.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Prov Kalsel, Muhammadun menyebutkan bahwa Pemprov Kalsel menyalurkan bantuan ke 13 Kabupaten/Kota berupa Kaki palsu 6 buah, Kursi roda 3 fungsi 10 buah, Kursi roda adaptif 10 buah, Kursi roda elektrik 5 buah serta Tongkat netra 34 buah.
“Bantuan ini merupakan bukti nyata kita sesuai dengan tema yaitu aksi nyata lindungi dan penuhi hak disabilitas,” ucap Muhammadun.
Diakuinya, menangani penyandang disabilitas bukan tugas yang ringan. Akan tetapi bukan alasan untuk tidak memenuhi hak-hak mereka, yang jelas dilindungi oleh perundang-undangan.
Senada, Kepala Panti Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik (PRSPDNF) Fajar Harapan, Jumri juga mengharapkan seluruh Instansi swasta dan pemerintahan dapat saling berkoordinasi, dalam melindungi Hak dan Kewajiban para penyandang disabilitas.
“Momentum HDI kita harapkan dapat menjadi perhatian semua pihak, dalam bentuk perlindungan berkelanjutan dan juga peringatan HDI bukan hanya seremonial saja, namun dapat mengajak semua pihak, yakni dunia usaha, pemerintah daerah, agar bergotong royong memenuhi dan melindungi hak disabilitas,” kata Jumri.
Pihaknya juga terus mendorong penghuni Panti Fajar Harapan, agar dapat berkembang, sehingga dapat menghadapi tantangan pada saat sudah keluar dari panti. MC Kalsel /Rns