Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin melaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK) di Banjarbaru.
Bimtek ini sebagai bagian dari upaya pembinaan yang telah diamanatkan oleh peraturan menteri PUPR nomor 10 tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, para peserta bimtek diwajibkan untuk mengikuti metode tatap muka selama lima hari, dengan disertai kegiatan observasi yang dijadikan sebagai bahan studi kasus.
“Pelaksanaan Bimtek SMKK tahun 2023 berbeda dengan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Seluruh kegiatan Bimtek diwajibkan mengadopsi metode tatap muka dengan observasi sebagai bahan studi kasus,” kata Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, melalui Kabid Bina Kostruksi Dinas PUPR Kalsel, Mustajab, Senin (13/11/2023).
Kepada para peserta bimtek, Mustajab menambahkan bahwa kegiatan ini penting bagi pembekalan para peserta untuk meningkatkan keterampilan, sikap, dan pengetahuan terkait sistem manajemen keselamatan konstruksi.
Ia juga menekankan pentingnya mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan memanfaatkan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Meskipun uji kompetensi sertifikasi petugas keselamatan konstruksi tetap diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau lembaga, instansi yang berwenang sesuai dengan SKKNI, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi diharapkan terbentuk untuk memastikan kualitas dan kehandalan profesi dalam bidang jasa konstruksi,” ujarnya.
Kegiatan Bimtek SMKK diharapkan dapat meningkatkan keselamatan kerja di bidang konstruksi dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja. Seiring dengan perkembangan teknologi, meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja menjadi kunci penting untuk memastikan keselamatan kerja di semua sektor.
“Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap keselamatan kerja di bidang jasa konstruksi, sehingga dapat tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi, Maryani menyampaikan SMKK Konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen kegiatan jasa konstruksi secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif, untuk menjamin penerapan dan keperluan administratif sistem manajemen keselamatan serta kesehatan kerja, wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya berharap agar terinformasikannya pedoman dan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi bagi pengguna jasa dan penyedia jasa serta agar dapat tersusunnya rencana kerja dalam rangka penerapan sistem manajemen K3,” katanya.
Kegiatan bimtek ini diselenggarakan mulai tanggal 13-17 November 2023 dan diikuti 40 peserta dari Badan Usaha Konstruksi, Dinas PUPR Kabupaten/Kota dan Dinas PUPR Provinsi serta menghadirkan narasumber dari Kementerian PUPR Affuani Harahap. MC Kalsel/tgh