Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Pengelolaan Museum dalam rangka menambah wawasan, pengetahuan teknis, mulai dari cara mengelola museum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan mengungkapkan kegiatan seperti ini sebagai salah satu langkah, dalam meningkatkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Apabila ada pemangku kepentingan daerah untuk berkeinginan merencanakan untuk membangun sebuah museum di daerah, acuan yang memayungi harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.66/2019 dan Permendikbudristek RI No.24/2022,” ucapnya, Banjarmasin, Kamis (2/11/2023).
Ia pun berpesan kepada para peserta agar dapat bersungguh – sungguh mengikuti pelatihan selama 3 hari ini, agar materi yang disampaikan langsung oleh narasumber bisa diimpelementasikan langsung di daerah.
Sementara itu, Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kalsel, Arry Risfansyah, menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang Museum bahwa Museum adalah Lembaga yang berfungsi melindungi mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengkomunikasikan kepada Masyarakat. Dimana dengan diterbitkannya Permendikbudristek RI Nomor 24/2022 tentang pelaksanaan PP No.66/2019 tentang Museum yang memuat tentang pendaftaran standarisasi, evaluasi, SDM mengelola museum,dan lain sebagainya. Sehingga tercipta pembinaan dan pengawasa terhadap pengelolaan museum.
“Pemanfaatan museum diupayakan sebagai area publik, agar pengelola museum dapat memberikan program dan kegiatan publik yang bernuansa kreatif, menyenangkan serta edukatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut Arry menambahkan, sosialisasi diikuti para peserta dari Bidang Kebudayaan Kabupaten/Kota, dengan menghadirkan dua Narasumber yaitu Kresno Yulianto Seokardi sebagai Arkeologi FIB UI Depok, dan Ghatot Ghautama sebagai Asesor Uji Kompetensi Penata Pameran Museum.
“Satu narasumber memaparkan tiga materi, yaitu tentang Pengelolaan Koleksi, Kurator, Pengamanan Siaga Bencana, Penataan Pameran, dan Pelayanan Publik,” pungkasnya. MC Kalsel/usu.