Hindari Praktik Korupsi, Pemprov Kalsel Sosialisasikan Penggunaan Fasilitas Kantor

Dalam upaya meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi Penggunaan Fasilitas Kantor di lingkup Pemprov Kalsel.

Plt Kepala BPKAD Provinsi Kalsel, Subhan Nur Yaumil mewakili Sekda Prov Kalsel mengatakan, bahwasanya terdapat beberapa pedoman teknis penilaian yang menjadi fokus, terutama terkait dengan area manajemen Barang Milik Daerah (BMD).

“Dalam penilaian ini, ditemukan adanya salah satu titik rawan korupsi yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu praktik pegawai menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kepentingan teman atau keluarga,” kata Subhan, Banjarbaru, Kamis (26/10/2023).

Oleh karena itu, dikatakan Subhan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada ASN terkait hak dan kewajiban atas pemanfaatan fasilitas kantor. Selain itu, penting untuk memahami bahwa kedeputian koordinasi dan supervisi KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan target upaya pencegahan korupsi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada tahun 2023.

“Target ini terdiri dari 8 area, 30 indikator, dan 63 subindikator. Delapan fokus area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, tata kelola desa, serta yang menjadi pokok bahasan kita pada hari ini, yaitu Manajemen Barang Milik Daerah (BMD),” ucap Subhan.

Diakuinya, dengan pemahaman yang mendalam dan penerapan yang tepat terhadap aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memastikan tata kelola yang baik dan integritas yang tinggi di dalam lingkungan kerja kita. Kita ketahui, pemerintah daerah, melalui kepala daerah, memiliki peran yang krusial dalam menetapkan strategi pencegahan korupsi,” tambah Subhan.

Menurut Subhan, Salah satunya dengan membentuk kelompok kerja khusus yang bertanggung jawab secara khususnya dalam melaksanakan upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah. Kelompok kerja ini merupakan motor penggerak dalam mengawal integritas dan transparansi di setiap lapisan pemerintahan daerah.

Dengan memperkuat komitmen bersama dan dengan adanya langkah-langkah konkret yang diambil oleh setiap elemen pemerintahan, kita dapat memastikan bahwa praktik-praktik korupsi dapat dicegah sejak dini.

“Oleh sebab itu, dalam tataran teknis peran inspektorat sangatlah penting, khususnya sebagai unsur pengawas yang turut serta dalam memastikan efektivitas dari pelaksanaan upaya pencegahan korupsi di daerah. Selain itu, peran badan pengelola keuangan dan aset daerah, selaku satuan kerja yang memang menangani manajemen BMD, juga sangatlah krusial dalam upaya pencegahan korupsi,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi tersebut, dirinya berharap agar setiap individu yang terlibat dalam proses pemerintahan daerah dapat memahami betapa pentingnya peran masing-masing dalam membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktek korupsi. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai