Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang juga mitranya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel mempunyai tugas dalam mengawasi praktik penyiaran agar bisa berjalan tertib dengan menjaga budaya karakteristik daerah.
“Kedepannya akan terus kami dukung agar bisa terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan media penyiaran digital itu harus memberikan energi positif kepada masyarakat dengan informasi yang akurat sehingga dapat membangun masyarakat yang sejahtera,” ungkap Kepala Bidang Komunikasi Publik, Jajang Markoni mewakili Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim.
Hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yaitu Pimpinan dan Anggota Pansus I, Dinas Kominfo Kalsel, Biro Hukum Kalsel, KPID Kalsel, di ruang Komisi I DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).
Jajang menjelaskan, pihaknya sangat mendukung penyusunan regulasi tentang penyiaran, terutama di era digitalisasi sekarang ini karena media penyiaran perlu pengawasan dan inilah pentingnya peran lembaga KPID.
“Kegiatan penyiaran yang dilakukan bisa memberikan informasi yang akurat, mengedukasi, dan menghibur. Terlebih, media mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat,” tutur Jajang.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Fahruri menambahkan, Rancangan Perda tentang Penyelenggaran Penyiaran sudah masuk ke digital dan jangan hanya berfokus ke Undang-Undang saja.
“Memang kami banyak menerima masukan-masukan untuk Rancangan Perda ini dan banyak yang harus direvisi dan diperbaiki serta adanya perubahan Undang-Undang baru terkait digitalisasi. Namun, dengan terbitnya Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dapat mengakomodir konten-konten lokal dari Kalsel dan bisa eksis penyiaran hingga internasional,” imbuh Fahruri.
Sementara itu, Ketua KPID Kalsel, Muhammad Farid Soufian menyampaikan, banyak manfaatnya dari penyusunan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran terhadap eksistensi KPID.
“Dengan adanya Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran bisa juga menjawab beberapa persoalan terkait perijinan media penyiaran dan pemanfaatan frekuensi siaran digital,” tutup Farid. MC Kalsel/Ar