Dalam rangka percepatan proses sertifikat aset tanah milik daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel menggelar Rakornis Pertanahan Mengenai Pengaruh Proses Pensertifikatan Aset Tanah Yang Telah Dibebaskan Untuk Mitigasi Resiko Sengketa Tanah Barang Milik Daerah (Tanah) di Banjarmasin.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan mengatakan, kebutuhan akan lahan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan semakin meningkat, seiring dengan pertumbuhan kegiatan sosial ekonomi yang mengiringinya sebagai fungsi pemerintahan, permukiman, perdagangan, dan jasa, pendidikan, kesehatan, industri serta fungsi lainnya.
“Dinamika terkait dengan pengadaan lahan permasalahan yang muncul adalah pencatatan aset tanah yang akuntabel karena riwayat perolehan tanah yang tidak terdokumentasi dengan baik, pengadaan tanah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan lambatnya proses pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah oleh instansi terkait,” kata Solhan, Rabu (27/9/2023).
Ia menuturkan, dengan adanya optimalisasi pengamanan aset terutama tanah dan bangunan milik pemerintah daerah, diharapkan dapat mengurangi resiko sengketa tanah, sehingga dapat mempercepat pelaksanaan pemanfaatan lahan oleh pemerintah (instansi yang memerlukan tanah) agar dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat (public service) sebagai perwujudan atas pembangunan yang berkelanjutan dan tata kelola pemerintah yang baik.
“Dengan adanya koordinasi antar sektor, dalam percepatan proses pensertifikatan aset milik daerah (tanah) terutama dengan kancah BPN kabupaten kota se-Kalsel, agar kegiatan pensertifikatan yang dilaksanakan oleh Pemprov dan kabupaten kota se-Kalsel dapat menghindari resiko sengketa tanah dengan masyarakat. Sebagai perwujudan atas pembangunan yang berkelanjutan dan tata pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Muhammdah Nurjsamsi menyampaikan, Rakornis ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Dirjen KPK yang meminta untuk mempercepat pensertifikatan lahan milik pemerintah daerah.
“Beberapa kali pertemuan dengan kabupaten/kota, ternyata progres untuk pensertifikatan masih di bawah dari rencana. Ada beberapa yang masih sangat rendah capaiannya,” katanya.
Adapun kendala yang terjadi terkait pensertifikatan banyak bermasalah karena tidak memiliki bukti dan beberapa syarat yang harus dipenuhi, serta bermasalah seperti tumpang tindih kepemilikan atau lahannya dikuasai oleh pihak lain.
“Hal ini harus kita selesaikan dulu baru BPN bisa memverifikasi untuk pensertikatannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini, aset milik daerah Provinsi Kalsel yang belum pensertifikatannya baru 30 persen.
“Masih di bawah 50 persen. Kita akan mempercepat. Mudah-mudahan syarat oleh BPN bisa dipenuhi,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh