Provinsi Kalimantan Selatan menaruh perhatian besar terhadap praktik penyiaran pasca pelaksanaan Analog Switched Off (ASO) atau transisi penyiaran dari analog ke digital melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Rancangan Perda tersebut dibahas pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (20/9).
Hadir dalam rapat pembahasan yaitu Pimpinan DPRD, Pimpinan dan Anggota Pansus I, Dinas Kominfo Prov. Kalsel, Biro Hukum Prov. Kalsel, KPID Kalsel, dan Tenaga Ahli Pansus.
Kepala Dinas Kominfo Prov. Kalsel Muhamad Muslim menegaskan bahwa pemerintah provinsi sangat mendukung penyusunan regulasi terkait penyiaran terutama di era digitalisasi saat ini.
“Kami siap dan selalu siap untuk mendukung terbentuknya Perda terkait penyiaran di Kalsel, apalagi di tengah gempuran media penyiaran digital di masyarakat,” ujarnya.
Terlebih lagi, Dinas Kominfo sebagai mitra Komisi Penyiaran Indonesia di Daerah (KPID) Kalsel memiliki tugas mengawasi praktik penyiaran agar berjalan tertib dan mampu menjaga budaya karakteristik daerah Kalsel.
Ketua KPID Kalsel Farid Soufian mengemukakan manfaat penyusunan Rancangan Perda ini terhadap eksistensi KPID.
“Saat ini penganggaran KPID Kalsel melalui skema hibah belum mampu memberikan konsistensi untuk pengawasan muatan siaran lokal minimal 10 persen, sehingga perlu diatur lebih lanjut melalui Perda ini,” terangnya.
Selain penguatan kelembagaan KPID, Rancangan Perda ini juga diharapkan bisa menjawab beberapa persoalan terkait perijinan media penyiaran dan pemanfaatan frekuensi siaran digital,.
Perwakilan Tenaga Ahli Pansus Fahrianoor, menjelaskan pendekatan yang akan diambil Perda ini untuk memecahkan masalah penyiaran di lapangan.
“Rancangan Perda yang kami susun menggunakan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimana sangat mengedepankan budaya lokal dan optimalisasi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Rapat pembahasan diakhiri oleh Pimpinan DPRD Suripno Sumas dengan keputusan melanjutkan Rancangan Perda Penyelenggaraan Penyiaran ke tahapan selanjutnya. MC Kalsel/EPN