Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengapresiasi atas dibentuknya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0798/KUM/2020 tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini dengan dilaksanakannya Rapat Monitoring Klaster Logistik Provinsi Kalimantan Selatan yang difasilitasi oleh BNPB melalui video telekomunikasi bersama 12 kepala di instansi pemerintahan serta Polda Kalsel dan Korem 101 Antasari, Rabu (9/8/2023).
Kepala BPBD Kalsel, R Suria Fadliansyah yang diwakilkan oleh Sekretaris BPBD, Iswantoro menyampaikan koordinasi kepada pihak terkait agar dapat dilaksanakan dengan berkala.
“Kita koordinasi dengan stakeholder kebencanaan dalam giat klaster logistik kebencanaan, perlu rapat berkala 3 bulan sekali dan pendampingan dari BNPB dalam klaster ini,” sebut Iswantoro.
Pada rapat ini, dilakukan Sosialisasi Perban 6 Tahun 2022 Tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana, disebutkan sebagai wadah koordinasi yang terdiri dari sekumpulan organisasi yang terdiri dari instasi pemerintah, lembaga usaha masyarakat dan bekerja bersa-sama unutk meningkatkan respon penanggulangan bencana berskala nasional pada bidang logistik dan bersifat sukarela.
Sementara itu, Koordinator Komunikasi dan Informasi, Jajang Markoni mengatakan, terkait fungsi dan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika, akan terus menyebarkan luaskan terkait klaster logistik maupun kebencanaan.
Apalagi tuturnya, mulai bulan ini ada program Kalsel TV dan akan memberitakan semua kegiatan khususnha kebencanaan.
“Jadi kita mendorong dari koordinator bidang komunikasi agar kawan-kawan jika ada pemberitaan perlu kita sebarluaskan, maka Diskominfo selaku koordinator komunikasi akan meneruskan menjadi berita di Kalsel TV,” tuturnya. MC Kalsel/Fuz