Dalam rangka uji petik dan verifikasi arsip untuk penyusutan (pemusnahan) arsip, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel mendatangkan tim dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) belum lama ini.
Kegiatan uji petik dan verifikasi arsip inipun dipimpin Arsiparis Madya, Nunung Kurnia dan Tato Pujiarto. Kegiatan ini turut dihadiri beberapa perwakilan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemprov Kalsel.
Melalui siaran pers Dispersip Kalsel, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan Dispersip Kalsel, Riza Fahlevi berharap, kegiatan ini memberikan manfaat bagi kelancaran kegiatan kearsipan.
“Kita manfaatkan kesempatan ini sekaligus agar bisa berkonsultasi langsung dengan pihak ANRI mengenai kearsipan, khususnya dalam hal pemusnahan arsip,” katanya, Banjarmasin, Senin (24/7/2023).
Sementara itu, Tato Pujiarto menyampaikan, terdapat empat syarat dalam melakukan pemusnahan arsip, antara lain sudah tidak punya nilai guna, telah melampaui jangka simpan (JRA), tidak ada aturan lain yang melarang pemusnahan arsip tersebut, dan arsip bersangkutan tidak terkait masalah hukum/perkara.
”Pemusnahan jangan dianggap sulit, tapi juga harus hati-hati,” tuturnya.
Sedangkan Nunung Kurnia yang bertugas memverifikasi arsip-arsip yang akan dimusnahkan menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi dan diperjelas mengenai keterangan arsip yang tertera didaftar arsip musnah.
Pelaksanaan pemusnahan arsip sendiri direncanakan pada Agustus mendatang. Adapun arsip yang akan dimusnahkan berasal dari Dispersip, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM), serta Dinas Pertambangan dan Energi (Energi dan Sumber Daya Mineral), dengan jumlah arsip yang rencananya akan dimusnahkan sebanyak 2.174 berkas, dengan kurun waktu tahun 1980—2015. MC Kalsel/Jml