Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat Aset Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 1.055 bidang kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah kabupaten/kota, dan TNI.
Hadi menjelaskan, sertifikasi aset pemerintah ini merupakan salah satu upaya untuk memitigasi agar tidak terjadi penyalahgunaan aset yang berujung pada permasalahan hukum.
“Selain itu untuk menghindari tumpang tindih yang berujung pada sengketa. Sertifikasi ada program strategis nasional yang dilaksanakan dengan mensertifikatkan aset masyarakat dan tanah transmigrasi,” katanya, Banjarbaru, Kamis (13/7/2023).
Pada kesempatan ini Hadi juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalsel yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran pertama Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL).
BPHTB dibebaskan itu tidak rugi, lanjutnya, karena ketika menjadi sertifikat dan dilaksanakan transaksi seperti jual beli, peralihan hak, dan lain sebagainya akan muncul lagi BPHTP yang bisa menjadi PAD.
“Banyak sekali pemerintah daerah yang membebaskan BPHTB, walaupun BPHTB itu diatur dengan Perda, namun kami memohon BPHTP untuk rakyat di Rp0 (gratiskan). Apalagi ada hibah untuk mempercepat PTSL,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengapresiasi atas penyerahan sertifikat aset Pemerintah Daerah di Provinsi Kalsel oleh Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Presiden RI, Joko Widodo dan pemerintah pusat kepada rakyat Banua.
“Penyerahan aset ini menandakan bahwa Pak Jokowi dan Pemerintah Pusat telah hadir di hati rakyat, khususnya rakyat Banua yang kita cintai,” tukasnya. MC Kalsel/Jml